Jumat, 28 Desember 2012

Refleksi Akhir Tahun 2012 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)

Siaran Pers KSPI 27 Desember 2012

Siaran Pers “Refleksi Akhir Tahun 2012”
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)
Hotel Grand Alia Cikini, 27 Desember 2012

I.       
Bertahun-tahun buruh Indonesia hidup dalam penderitaan akibat pemerintah membiarkan terjadinya praktek  konsepsi Flexibility Labor Market ( pasar kerja yang flexibel) oleh para pengusaha di berbagai daerah yang memberlakukan “outsourcing yang salah kaprah”, yang ditandai dengan sistem kerja “mudah merekrut dengan upah murah  dan mudah mem PHK dengan biaya murah”. Buruh hanya dijadikan dan diposisikan hanya sebagai sapi perah atau alat produksi, yang akan diperas ketika di usia produktif dan akan dibuang seketika ketika dianggap tidak produktif.

II.
Kenaikan upah minimum  selama bertahun- tahun  kisaran antara Rp 20.000,- hingga Rp 70.000 ,-, sehingga benar apa yang disampaikan oleh ILO Kantor  Jakarta dalam laporan awal tahun 2012, bahwa kenaikan rata-rata upah di Indonesia hingga 2011 hanya sebesar 4 % tidak sebanding dengan inflasi konsumsi yang mencapai 15 %, akibatnya walaupun nominal upah naik, namun secara nilai dan daya beli terjadi penurunan. Akibat upah murah buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan riil hidupnya dan keluarganya, buruh juga harus hidup dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya karena buruh tidak sanggup kredit murah apalagi membeli rumah , buruh juga tidak mungkin dapat mensekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi karena tidak cukupnya upahnya.

III.
Penderitaan buruh Indonesia tidak berhenti pada upah murah dan hilangnya kepastian kerja, buruh Indonesia juga hidup dan bekerja tanpa di bantu  negara melalui  sistem Jaminan sosial yang baik, seperti di belahan negara Eropa. Negara membiarkan nasib buruh-buruh yang ter PHK, hidup menjadi pengangguran tanpa bantuan apa-apa. Program  Jaminan Kesehatan ( di Jamsostek atau Asuransi Komersil), juga tidak mencover sepenuhnya penyakit-penyakit berat seperti penyakit jantung. Jamsostek juga tidak mengcover para pekerja yang telah memasuki usia pensiun, padahal pada usia tersebutlah, seseorang rawan mendapat penyakit berat.

IV.
Nasib yang lebih miris lagi masih menimpa 6 juta jiwa Tenaga Kerja Indoensia (TKI) yang harus mengais rezeki di negeri orang tanpa skill dan kompetensi yang memadai, para TKI yang mayoritas  bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) adalah penduduk desa yang terpaksa pergi ke negeri orang lain meninggalkan anak dan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, karena negara tidak serius untuk membangun ekonomi desa. Ironisnya, negara tidak pernah serius memberi perlindungan pada pahlawan devisa dan tidak serius mencari akar masalah.

V.
Nasib  yang lebih tragis  juga menimpa nasib sekitar 1 juta guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD yang hanya menerima upah sekitar Rp 150.000 sampai Rp 300.000 tiap bulannya. Skill dan pendidikan tinggi serta pengabdian untuk mencerdaskan anak bangsa namun tidak diperhatikan serius oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya memperhatikan kesejahteraan para guru termasuk guru honorer  jika ingin anak bangsa memiliki kompetensi yang kuat.

VI.
Masalah lain yang menghambat kesejahteraan buruh adalah ,  lemahnya keseriusan pemerintah, serta adanya upaya picik dari pengusaha hitam yang memanfaatkan kelemahan celah hukum melalui tangan-tangan mafia upah murah, mafia outsourcing  dan menggunakan premanisme untuk melakukan upaya pemberangusan dan pelemahan gerakan serikat buruh di berbagai daerah,  seperti yang terjadi di Bekasi dan Cibinong.

Berangkat dari kesadaran akan  lalainya  dan tidak seriusnya negara dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyatnya, membuat bangkitnya kesadaran  kaum buruh Indonesia pada tahun 2012. KSPI sadar, kecewa dan berdiam diri terhadap sikap pemerintah adalah pilihan yang tidak produktif, KSPI memilih untuk bangkit dan berbuat, dengan memposisikan KSPI sebagai mitra strategis pemerintah. Mensupport pemerintah sekaligus mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk serius mengelola negara dan serius untuk membuat berbagai regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan publik lainnya yang pro rakyat. Karenanya sepanjang 2012, KSPI bersama MPBI dan gerakan sosial lainnya, dalam memfungsikan diri sebagai mitra strategis pemerintah, KSPI kritis terhadap pemerintah, diantaranya :
  1. Bersama elemen buruh, mahasiswa dan elemen gerakan lainnya berhasil melakukan penolakan kenaikan harga BBM dengan melakukan aksi –akasi yang masif di Istana Presiden  dan gedung DPR RI.
  2. KSPI bersama KSPSI, KSBSI dan beberapa federasi non konfederasi, dengan penuh kesadaran membentuk payung besar gerakan buruh Indoensia dalam wadah Majelis Pekerja Buruh Indonesia ( MPBI) yang dideklarasikan pada 1 Mei 2012 dihadapan puluhan ribu buruh yang memenuhi  Gelora Bung Karno, dan mendeklarasikan genderang perjuangan Hapus Outsourcing dan  Tolak Upah Murah ( HOSTUM)
  3. Menyatu dalam wadah MPBI, KSPI gerakan buruh Indonesia berhasil melakukan pemogokan terbesar sepanjang sejarah gerakan buruh Indonesia melalui MOGOK NASIONAL  pada 3 Oktober 2012 di puluhan titik kawasan industri yang melibatkan tidak kurang 2.4 Juta buruh .
  4. Melalui  Gerakan HOSTUM yang spektakuler dan  membuahkan keberhasilan:
    1. Di revisi nya Peraturan Mentri  mengenai Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 46 item menjadi 60 item dibuatnya PerMenaKer no 13 tahun 2012 pada 10 Juli 2012.
    2. Naiknya upah di kawasan-kawasan basis Industri di kisaran Rp 2 sampai Rp 2.2 juta, naik 30-60% atau sekitar  Rp700.000 .
    3. Di revsisi nya Peraturan Mentri  mengenai aturan pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja ( outsourcing) yang makin dibatasi pelaksanaannya. ( untuk permen ini, masih banyak catatan kritis, karena masih belum sesuai harapan) dikeluarkannya Permenaker  no 19 tahun 2012 pada 14 November 2012 .


Walaupun sudah ada perubahan komitmen dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang sedikit berpihak  terhadap buruh, namun KSPI masih melihat pemerintah masih setengah hati, karenanya KSPI memiliki beberapa  catatan penting, diantaranya :
  1. Revisi KHL dari 46 item menjadi 60 item masih jauh dari kebutuhan rill sesungguhnya pekerja yang mencapai 84 hingga 122 item komponen KHL .
  2. Pemerintah juga setengah hati memberlakukan keputusan gubernur / bupati / walikota yang telah menetapkan UMP/UMK  2013 diatas  Rp 2 juta dengan memberikan kemudahan penangguhan yang dimanfaatkan oleh mafia upah murah.
  3. Pemerintah masih belum serius untuk mengimplementasikan pemberlakuan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat mulai 1 Januari 2014, karena hingga hari ini belum ada satupun aturan turunan dari UU BPJS belum di terbitkan.
  4. Pemerintah juga tidak serius terkait implementasi pemberlakuan Jaminan Pensiun untuk pekerja swasta mulai 1 Juli 2015, karena sampai saat ini tidak terlihat pemerintah menyiapkan aturan turunan UU BPJS.
  5. Pemerintah juga tidak serius untuk melarang praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003.
  6. Pemerintah tidak serius untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  yang masih menjadi kaum marginal.
  7. Pemerintah tidak serius untuk mengangkat harkat dan martabat para guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD.

Untuk itulah KSPI, yang juga bagian dari MPBI dalam refleksi akhir tahun ini menyatakan sikap :
  1. 1.      Terkait maraknya penangguhan UMP/UMK , KSPI akan :
    1. Membuat posko pengaduan UMP/UMK, atas upaya penangguhan UMP/UMK  yang dimotori oleh  para mafia upah murah.
    2. KSPI akan melakukan perlawanan secara hukum dengan mempidanakan perusahaan-perusahaan yang tidak  membayar upah sesuai UMP/UMK yang ditetapkan.
    3. KSPI akan melakukan aksi besar-besaran pada pertengahan Januari 2013 untuk melawan mafia dan politik upah murah
    4. 2.       Terkait perjuangan Upah, KSPI akan :
      1. Terus menuntut dan memperjuangakan revisi permenaker no  13tahun 2012 mengubah julmah komponen KHL dari 60 item menjadi minimal 84 item .
      2. Memperjuangkan adanya subsidi APBN/APBD bagi kesejahteraan guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD
      3. Melakukan aksi besar-besaran bersama elemen rakyat lainnya menuntut pelaksanaan  UU BPJS, yakni  :
        1. Memberlakukan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat mulai 1 Januari 2014.
        2. Memberlakukan Jaminan Pensiun untuk pekerja swasta mulai  1 Juli 2015.
        3. Mendesak pemerintah untuk segera merevisi  UU Buruh Migran dan mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT),
        4. Menyerukan kepada kaum buruh Indonesia, untuk terus mensolidatkan organisasi dan konsolidasi antar serikat buruh serta terus bergerak  melawan segala upaya “ pengusaha hitam” melakukan pemberangusan gerakan serikat pekerja melalui praktek “suap ” ataupun menggunakan “premanisme” serta Kriminalisasi para aktivis buruh .

Dewan Eksekutif Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia




Ir. Said Iqbal, ME                                                                       Muhamad Rusdi
Presiden                                                                                        Sekretaris Jendral