Sebuah Potret Pasca Reformasi
SECARA
legal, tonggak reformasi di arena politik perburuhan di Indonesia,
dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 5 tahun
1998, tentang pendaftaran serikat buruh. Ini sekaligus mengakhiri era
serikat buruh tunggal yang dikuasai FSPSI (Federasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia).
Dirintis sejak pemerintahan B.J. Habibie yang singkat (1998—1999)
melalui
ratifikasi terhadap konvensi ILO no. 87 mengenai kebebasan berserikat,
dua tahun kemudian, di bawah pemerintahan Abdurrahman Wahid
(2000—2001), era serikat buruh tunggal yang dikontrol negara diakhiri
pada tahun 2000 dengan diundangkannya kebebasan berserikat melalui
Undang-undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh no. 21 tahun 2000 pada
tanggal 4 Agustus 2000. Undang-undang ini mengatur pembentukan,
keanggotaan, pemberitahuan dan pendaftaran, hak dan kewajiban, keuangan
dan kekayaan, pembubaran dan hal-hal lain yang menyangkut serikat
buruh.
Sejak
saat itu, diawali dengan pecahnya FSPSI menjadi FSPSI dan FSPSI
Reformasi, mulai bermunculan serikat buruh/serikat pekerja (SB/SP) baru.
Sejak tahun 2000, pertumbuhan SB/SP baru tersebut bagaikan jamur yang
tumbuh di musim hujan. Ribuan serikat buruh di berbagai tingkat bermunculan dan mendaftarkan dirinya ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Data resmi terakhir menyebutkan, per Juni tahun 2007, tercatat ada 3
konfederasi (KSPSI/Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,
KSBSI/Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, KSPI/Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia), 86 federasi, dan belasan ribu SB/SP tingkat
pabrik. Dari ketiga konfederasi tersebut, KSPSI merupakan konfederasi
serikat terbesar yang menyatakan memiliki 16 federasi dan lebih dari
empat juta orang anggota. Posisi kedua ditempati KSPI dengan 11 federasi
dan anggota lebih dari dua juta orang, serta KSBSI dengan anggota
mencapai hampir dua juta orang di posisi ketiga. Sementara itu, data
tahun 2002 yang dikeluarkan FES menunjukkan, jumlah populasi serikat
buruh tersebut berada dalam situasi di mana jumlah anggota serikat
mencapai lebih dari delapan juta orang dan tingkat unionisasi sebesar
sembilan persen dari total angkatan kerja atau 25 persen dari total
angkatan kerja di sektor formal. Data verifikasi terakhir yang dilakukan
Depnakertrans untuk tahun 2006 menunjukkan, KSPSI tetap merupakan
konfederasi terbesar dengan 16 federasi serikat pekerja, meskipun,
seperti juga kedua konfederasi yang lain, mengalami penurunan jumlah
anggota yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia secara umum memiliki tiga ciri pokok. Ciri pertama, adalah pada sifatnya yang rentan terhadap perpecahan; kedua, adalah perbedaan orientasi serikat; dan ketiga, sifatnya yang eksklusif. Ciri-ciri tersebut dijelaskan lebih jauh di bawah ini.
Kategorisasi Serikat
Asal-muasal serikat menunjukkan kerentanan dan kurangnya keterampilan
berorganisasi di kalangan serikat pekerja/serikat buruh, yang
menyebabkan pecahnya serikat dan pemisahan diri sekelompok orang untuk
membentuk organisasi serikat pekerja/serikat buruh baru. Munculnya
serikat-serikat baru dengan nama yang sama dengan dibubuhi kata
‘reformasi’ atau ‘baru’ di belakangnya, antara lain membuktikan
kerentanan tersebut.
Mengacu pada sejarah SB/SP masa Orde Baru, serikat-serikat buruh yang
ada saat ini dapat digolongkan setidaknya menjadi tiga kelompok besar
yakni, kelompok SPSI, kelompok eks-SPSI, dan kelompok non-SPSI.
Kelompok eks-SPSI adalah serikat sektoral yang memisahkan diri dari
SPSI, sementara kelompok non-SPSI adalah serikat yang samasekali tidak
memiliki keterkaitan dengan atau independen dari SPSI. Kelompok
non-SPSI ini juga dapat dikelompokkan setidaknya dalam dua kategori
yakni, kelompok serikat di masa Orde Lama yang muncul kembali dan SB/SP
yang sama sekali baru. Serikat buruh baru kategori terakhir ini selain
muncul dengan basis buruh sektor industri manufaktur, juga muncul di
sektor jasa antara lain keuangan, pariwisata, dan jurnalistik. Dasar
kategorisasi tersebut tergambarkan dengan jelas dalam pohon silsilah
asal mula serikat buruh. Sebagian besar SB/SP yang berdiri, secara
institusional maupun individual, memiliki keterkaitan dengan SPSI. Ini
menjelaskan mengapa di serikat-serikat pekerja pecahan SPSI, hampir
tidak ada pendekatan pengorganisasian dan strategi baru yang berbeda
dari SPSI.
Pohon silsilah juga menunjukkan, perpecahan serikat tidak hanya
melanda SPSI, tetapi juga serikat-serikat eks-SPSI dan non-SPSI.
Perbedaan-perbedaan yang sifatnya pragmatis--dalam arti lebih
disebabkan oleh hal-hal praktis daripada hal-hal prinsip—lebih mewarnai
sebab perpecahan serikat (lihat juga Hadiz 2005). Pada umumnya
perpecahan diikuti oleh perebutan atau pembagian anggota. Ada kalanya
anggota bahkan tidak tahu bahwa di tingkat nasional serikatnya sudah
pecah. Keputusan anggota untuk bergabung di salah satu serikat yang
pecah lebih didasari oleh kedekatan personal dengan para pengurus
dibanding hal-hal yang bersifat prinsip organisasi.
Pengelompokan serikat tersebut tidak mencerminkan pengelompokan
orientasi dan ideologi serikat, sebagai ciri kedua. Secara umum SB/SP
di Indonesia, menganut prinsip unitaris dan tripartisme serta, dapat
dikategorikan sebagai economic unionism atau business unionism yang membatasi perjuangan
kepentingannya pada kesejahteraan anggota dalam kerangka hubungan
kerja. Hal itu merupakan buah dari kebijakan rezim Orde Baru yang
secara sistematis menghapus orientasi politik serikat/gerakan buruh dan
menanamkan orientasi ekonomi melalui sistem Hubungan Industrial
Pancasila (HIP), yang diakui merupakan sebuah konsep yang ideal dan
menjadi koridor gerak serikat pekerja/serikat buruh.
Eksklusivisme adalah ciri ketiga SB/SP. Ada dua jenis eksklusivisme di
sini: antara SB/SP dengan kelompok masyarakat lain dan di antara
serikat sendiri. Arena dan agenda perjuangan serikat sangat terbatas
pada isu-isu hubungan kerja di dalam pabrik, sementara dinamika
sosial-ekonomi-politik di luar dinding pabrik luput dari perhatian
(lihat AKATIGA-TURC-LABSOSIO, 2006). Tuntutan-tuntutan dalam aksi buruh
juga tidak menarik bagi kelompok-kelompok masyarakat lain untuk
mendukung dan memperluas dukungan terhadap perjuangan buruh. Hubungan
dan aliansi SB/SP dengan kelompok masyarakat lainnya seperti kelompok
tani, nelayan, dan lain-lain sangat terbatas. Kalaupun terjadi aliansi
dengan kelompok-kelompok miskin lainnya, aliansi tersebut sifatnya di
permukaan saja dan bukan merupakan strategi yang permanen dan melekat
dalam keseluruhan strategi perjuangan mereka. Eksklusivisme juga melanda
hubungan di antara sesama serikat, yang disebabkan oleh perebutan
pengaruh dan pengakuan terhadap eksistensi mereka. Situasi itu selain
menjadi bibit perpecahan, juga menyebabkan soliditas gerakan serikat
pekerja/serikat buruh menjadi rentan.
Pergeseran politik keserikatburuhan yang cukup penting tersebut,
terjadi dalam kerangka sistem hubungan industrial di Indonesia yang
tidak berubah yakni, Hubungan Industrial Pancasila. HIP berfilosofikan
hubungan perburuhan atau hubungan buruh-majikan atau hubungan
industrial yang serba harmonis, di mana posisi buruh dan majikan adalah
setara dan keduanya memiliki kepentingan yang sama serta di mana
negara berperan untuk mengayomi keduanya (lihat juga Hadiz 1997;
Manning 1998; Ford 2001). Meskipun istilah ini makin jarang terdengar
tetapi, secara prinsip konsep ini masih mendominasi para aktor hubungan
industrial. Meskipun demikian, dalam praktik untuk mengakomodasi
tuntutan modal global dalam kerangka persaingan antar negara dalam
merebut investasi, pendulum keberpihakan negara lebih sering bergerak
ke arah majikan. Berbagai kebijakan yang melonggarkan ruang gerak
pengusaha diciptakan, yang membawa implikasi langsung pada meningkatnya
tantangan bagi pengorganisasian buruh.
Dimulainya era kebebasan berserikat, sangat bertolak belakang dengan
situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Krisis ekonomi telah meledakkan
angka pengangguran, karena bergugurannya unit-unit usaha yang
mengandalkan mata uang dollar AS dalam transaksi input-output
produksinya. Pabrik-pabrik tutup meninggalkan barisan penganggur baru
yang adalah anggota serikat buruh. Penting dicatat, sebelum krisis
maupun setelahnya, serikat buruh di Indonesia didominasi oleh buruh
kerah biru atau buruh pabrik. Ketika krisis melanda, barulah
bermunculan serikat-serikat buruh di kalangan buruh kerah putih
terutama, buruh sektor perbankan dan keuangan serta pariwisata. Para
penganggur tersebut praktis menanggalkan keanggotaannya dari organisasi
serikat buruh. Ini berarti populasi anggota serikat buruh berkurang.
Pada saat yang sama, dengan persyaratan minimum anggota yang sangat
mudah dipenuhi (10 orang sudah dapat mendirikan serikat buruh), muncul
serikat-serikat buruh baru.
Makna Kebebasan Berserikat
Implikasi yang muncul dari kondisi obyektif ketenagakerjaan tersebut
adalah terjadinya konflik di antara serikat, karena memperebutkan
anggota. Konflik ini rupanya sudah diantisipasi oleh negara, baik di
dalam UU SP/SB no. 21 tahun 2000 maupun dalam UU Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan no.04 tahun 2004, yang membuat kategorisasi
konflik dengan menyebut konflik antar serikat sebagai salah satu
kategorinya.
Sebagaimana disinggung oleh Herawati, banyaknya jumlah serikat buruh
tidak berarti bertambahnya jumlah buruh yang diorganisasi dan menjadi
anggota serikat buruh. Hal itu disebabkan oleh dua hal. Pertama,
pada paruh pertama sewindu kebebasan berserikat, serikat-serikat buruh
yang muncul masih terfokus pada sektor industri manufaktur dan
memiliki kecenderungan ‘memancing di kolam yang sama,’ dengan merekrut
anggota yang sudah menjadi anggota serikat buruh lain (lihat juga
Tjandraningsih 2002). Mereka tidak mengorganisasikan buruh yang belum
mengenal serikat buruh atau yang belum menjadi anggota
serikat buruh. Dalam paruh kedua perkembangan, pengorganisasian buruh
meluas ke sektor-sektor jasa perdagangan, keuangan, transportasi, pos,
perkebunan, dan lain-lain yang membawa implikasi, penyebaran kesadaran
berorganisasi kepada kaum pekerja dan buruh yang sebelumnya tidak
terorganisasi. Penyebab kedua, tidak bertambahnya jumlah
anggota serikat buruh adalah makin berkurangnya minat buruh untuk
berserikat karena bekerjanya rezim fleksibilitas.
Situasi yang kontradiktif tersebut menimbulkan pertanyaan, apa makna
kebebasan berserikat ketika, kondisi objektif ketenagakerjaan di
Indonesia sangat tidak mendukung lahirnya serikat buruh yang kuat?
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana para elite serikat buruh baru membaca
kondisi objektif tersebut dan apa motif utama melahirkan
serikat-serikat buruh baru? Pertanyaan pertama mudah dijelaskan dalam
kerangka arus besar proses demokratisasi dan tata pergaulan
internasional. Reformasi yang terjadi di Indonesia, merupakan lambang
ditinggalkannya sistem pemerintahan yang otoriter dan dimulainya
pemerintahan yang demokratis. Berbagai instrumen demokrasi
diselenggarakan termasuk, kebebasan mendirikan dan menjalankan kegiatan
SB/SP (Tornquist 2007).
Konteks menuju negara demokratis menjadi salah satu elemen tata
pergaulan internasional. Di dalam tata pergaulan tersebut, Indonesia,
sebagai negara berkembang, sangat membutuhkan pengakuan internasional
dan modal internasional. Ratifikasi konvensi dan diundangkannya
kebebasan berserikat, pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan
pencitraan internasional bahwa Indonesia sedang berubah. Untuk itu,
harus ada simbol perubahan yang diterima masyarakat internasional,
dalam hal ini, UU kebebasan berserikat merupakan salah satu simbol
tersebut.
Jawaban terhadap pertanyaan kedua adalah sebuah konsensus dan
konsekuensi logis dari dibukanya sumbat kebutuhan berorganisasi:
manifestasi keinginan berorganisasi dan sebuah euphoria, sebuah
perayaan dari keinginan yang terpendam. Hasilnya, hampir sepuluh tahun
masa kebebasan berorganisasi, serikat-serikat pekerja/buruh tumbuh dan
layu atau tumbuh dan berkembang. Mereka yang layu sebelum berkembang
adalah mereka yang sekedar ikut perayaan dan mencoba menggunakan
kesempatan yang ada.
Tantangan Serikat
Bagaimanapun, sejarah mencatat, dalam dunia keserikatburuhan di
Indonesia, pernah muncul berbagai serikat buruh dengan keragaman
cirinya. Ini bisa dilihat dalam catatan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi hingga tahun 2004. Pada kenyataannya, ada lebih banyak
SB/SP di Indonesia, dengan berbagai alasan tidak mendaftarkan diri di
Depnakertrans. Serikat-serikat yang tercatat ini terkonsentrasi pada
beberapa sektor padat karya seperti, tekstil, garmen dan kulit,
kimia-energi-pertambangan, jasa keuangan dan pariwisata, kayu dan
kehutanan, perkebunan, logam dan mesin, serta makanan-minuman-tembakau.
Meskipun demikian, kebanyakan serikat mengklaim mempunyai basis di
hampir semua sektor.
Dalam kaitannya dengan organisasi internasional, sebagian serikat
buruh di Indonesia, berafiliasi dengan serikat buruh internasional
meskipun, afiliasi tersebut secara umum belum menjadi strategi serikat
buruh di Indonesia. KSPSI, misalnya, sebagai konfederasi terbesar
karena sejarahnya sebagai serikat buruh kuning, hingga kini tidak
berafiliasi dengan serikat buruh internasional meskipun, telah
mendeklarasikan diri sebagai serikat independen pascareformasi. Ini
berbeda dengan KSPI yang berafiliasi dengan ICFTU (International
Confederation of Free Trade Unions) dan SBSI berafiliasi dengan World
Congress of Labour. Kedua serikat internasional tersebut kini bersatu
menggalang kekuatan dan mengubah namanya menjadi International
Confederation of Trade Union.
Di samping kedua serikat internasional tersebut, serikat buruh di
Indonesia juga berafiliasi dengan serikat internasional lainnya seperti,
Global Union Federation (GUF). Dari seluruh populasi federasi serikat
buruh, terdapat 19 serikat yang berafiliasi dengan anggota GUF: Union
Network International: 1 serikat (ASPEK); Public Service International: 2
serikat ; International Union for Food: 2 serikat (SBNI dan FSPM);
International Transport Federation: 6 serikat (SP KA, KPI, STA SBSI, SP
TPK, IAK Garuda Indonesia, Trade union of JICT); International Textile
Garment Leather Wear Federation: 1 serikat (SPN); International Metal
Federation: 1 serikat (SPMI); International Federation for Journalist: 1
serikat (AJI); International Federation of Building and Wood Workers: 3
serikat (FSP Kahutindo, F-KUI, SP BPU); Education International: 2
serikat (PGRI, FESDIKARI SBSI).
Di lingkungan ketiga konfederasi, informasi mengenai afiliasi
internasional dan kebijakan serta program yang muncul dari afiliasi
tersebut, cenderung terpusat di konfederasi dan federasi. Sementara, di
federasi-federasi yang baru informasi mengenai afiliasi tersebut
diketahui para anggotanya hingga tingkat unit kerja. Hal itu merupakan
konsekuensi dari struktur organisasi federasi non-SPSI, yang lebih
sederhana dan langsung menjangkau serikat di unit kerja, dibandingkan
dengan struktur organisasi SPSI yang bertingkat banyak (lihat tulisan
Herawati). Faktor lain, adalah kebijakan federasi internasional, yang
ingin langsung menurunkan programnya di tingkat basis sebagai kekuatan
pokok serikat. Kesenjangan hubungan di dalam struktur organisasi serikat
telah menjadi perhatian beberapa serikat dan donor internasional,
setelah mengetahui lemahnya kualitas dan kapasitas basis meskipun,
berbagai program pendidikan keserikatburuhan sudah dilaksanakan.
Kesenjangan tesebut menyebabkan terjadinya pergeseran orientasi
kerjasama dengan serikat yaitu, orientasi kerjasama yang lebih kepada
serikat di tingkat unit kerja daripada dengan serikat pusat. Program langsung dengan basis diyakini akan lebih efektif dalam upaya penguatan serikat pekerja/buruh.
Situasi krisis hingga kini menyajikan berbagai tantangan baru yang
lebih rumit bagi serikat buruh. Tantangan eksternal yang dominan
mencakup tingkat pengangguran yang tinggi (11 persen) dan bekerjanya
rezim dan praktik fleksibilitas pasar tenaga kerja dan fleksibilitas
produksi (Tjandraningsih & Nugroho 2007, akan terbit). Rezim ini
dengan sangat efektif menggerogoti kekuatan basis anggota serikat
buruh, melalui pergeseran status hubungan kerja tetap menjadi tidak
tetap. Padahal, serikat buruh tidak mengenal keanggotaan buruh tidak
tetap. Selain itu, wujud fleksibilitas hubungan kerja yang muncul dalam
bentuk kerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),
mengikatkan hubungan kerja jangka pendek dan tanpa kepastian kerja.
Situasi ini menciptakan kondisi dilematis bagi buruh, antara memilih
berserikat atau tetap bekerja. Rezim fleksibilitas telah menciptakan
kondisi dimana bekerja dan berserikat tak bisa lagi dipersatukan.
Kondisi ini secara langsung menghapus keberadaan serikat buruh.
Tantangan eksternal lain datang dari strategi kapitalisme global, yang
memunculkan persaingan ketat antarnegara dalam memperebutkan investasi
dan dari kebijakan nasional menyangkut desentralisasi atau otonomi
daerah. Tantangan-tantangan tersebut membawa implikasi, rendahnya posisi
tawar serikat terhadap negara dan modal serta, masih kecilnya pengaruh
serta keterlibatan serikat dalam proses pengambilan keputusan yang
menyangkut masalah ketenagakerjaan dan pasar kerja.
Pada saat yang sama serikat buruh juga menghadapi tantangan internal
klasik, yang mencakup masalah-masalah organisasi dan sumber daya
manusia. Karakteristik tenaga kerja yang telah berubah, juga memerlukan
pemikiran dan rumusan baru untuk bisa diorganisasi. Kelemahan
organisasional dan s
umber
daya manusia, merupakan kondisi objektif yang masih terus harus
dihadapi SB/SP. Hal ini sangat terkait dengan sejarah SB/SP semasa Orde
Baru dan karakteristik objektif angkatan kerja di Indonesia. Angkatan
kerja di Indonesia didominasi oleh tenaga-tenaga berpendidikan
rendah—lebih dari 50 persen berpendidikan tidak lulus SD —yang
menunjukkan rendahnya posisi tawar mereka sebagai tenaga kerja. Selain
menyangkut tingkat pendidikan, karakteristik angkatan kerja yang masuk
ke pasar tenaga kerja adalah makin terpisahnya mereka dengan sejarah dan
kesadaran berorganisasi sebagai pekerja/buruh karena bekerjanya secara
simultan berbagai faktor, yang terutama didominasi oleh persaingan
yang sangat ketat dalam memperebutkan kesempatan kerja sehingga
menggerus semangat kolektif dan menghilangkan relevansi berorganisasi.
Tidak ada SB/SP yang bisa mengelak dari tantangan tersebut. Pada saat
yang sama, kreativitas, inovasi pengorganisasian, dan tindakan kolektif
adalah kebutuhan yang tak bisa lagi ditunda. Hanya melalui aksi
kolektif yang terorganisasi secara rapi dan sistematislah, agenda SB/SP
untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan pekerja/buruh akan lebih
mudah dilakukan dan dicapai.
dikutip dari Indrasari Tjandraningsih