Secara
umum, dapat dikatakan bahwa sebetulnya, masing-masing ilmu memiliki
“logika”-nya sendiri, dan itulah yang disebut prinsip dasar dan metode
berpikirnya. Metode itu ditemukan dan dikembangkan bersama dengan
mengadakan refleksi atas obyeknya untuk mencapai pemikiran-pemikiran
baru yang lebih jelas. Bahwa, lajunya perkembangan pikiran atau ilmu dan
pengetahuan manusia dewasa ini, terutama yang berhubungan dengan
informasi ilmiah, telah begitu maju pesat. Kegandrungan yang begitu
luas–mendalam terhadap ilmu telah membawa berbagai macam perubahan tata
nilai dalam kehidupan manusia.
Meskipun
demikian, kegandrungan terhadap ilmu telah membawa pula berbagai
konsekuensi logisnya yang semulanya, tidak dapat dipikirkan atau
dibayangkan oleh ilmu itu sendiri, dimana kejahatan pun makin diilmukan
dengan logika-logika keilmuan yang bersifat irasional. Pengilmiahan atau
“pengilmuan kejahatan” dimaksud untuk mendapatkan justifikasi logis,
yang hampir tak terbantahkan secara keilmuan, atas berbagai
kecenderungan bias (penjahat berdasi) yang makin mendeterminasi alam
pemikiran dan kehidupan secara luas.
“Pengilmuan
kejahatan” dibangun dengan logika-logikanya yang
di-”rasionalisasi”-kan” sedemikian rupa (bukan berdasarkan kebenaran
rasional tetapi pembenaran secara irasional) untuk menjadi alat
pembohongan atau alat merekayasa kepalsuan dan kebohongan menjadi
kebenaran dan kesalehan untuk mencapai tingkat keabsahan, baik pada
tataran formal (misalnya, pada lembaga-lembaga yang berkompeten baik
secara politis maupun yuridis), maupun secara sosial dalam kehidupan
aktual masyarakat. Bahkan, para ”tukang” maupun “majikan” logika-logika
irasional dimaksud, seakan, telah mampu memutarbalikkan kejahatan
menjadi kesalehan dalam sebuah kekuasaan yang irasional (The Logic of
Power).
Kini
The Logic of Power, telah berkembang luas, dalam kehidupan masyarakat
aktual kita. Bahkan, ia seakan, telah menjadi semacam kekuatan
intelektual baru (the new intelectual forces) sehingga mampu meyakinkan
pikiran dan pandangan banyak umat manusia dengan berbagai implikasi yang
sungguh memprihatinkan dan mencemaskan. Hukum dasar logika irasional
dimaksud adalah melakukan affirmasi atau pembenaran-pembenaran logis
atas nafsu kekuasaan dan kejahatan manusia, dengan cara menegasi atau
menyingkirkan prinsi-prinsip kebenaran logis (The Power of Logic) dalam
usaha membangun dan mempertahankan kebenaran-kebenaran logis atas dasar
pemikiran yang sehat dan rasional. Ciri utama The Logic of Power adalah
logika penindasan, pembodohan, dan penguasaan, bukan logika pembebasan
dan pendewasaan hidup. Manusia, akhirnya, makin terbelenggu menjadi
“tidak akil balik” (tidak matang atau dewasa) di dalam banyak “sangkar
emas” yang dibuatnya sendiri. The Logic of Power, karenanya, harus makin
diatasi dengan The Power of Logic untuk memulihkan alam pemikiran dan
pengetahuan manusia, serta menunjukkan adanya harapan-harapan baru dalam
membangun alam pemikiran dan keilmuan sebagai kekuatan peradaban yang
khas manusiawi. Perkembangan kesadaran itulah yang makin menantang
orang, terutama para ilmuawan untuk selalu melakukan percermatan ulang
serta pengkajian-pengkajian kritis, dan analisis sedalam-dalamnya atas
berbagai pemikiran keilmuan serta berusaha mengembangkan
pemikiran-pemikiran baru yang lebih brilian dengan norma berpikir yang
benar.
Posisi
mahasiswa sebagai kaum pemikir, karenanya, menjadi sangat relevan dalam
membangun dan memperluas arus kesadaran dimaksud. Melalui itu, berbagai
kekeliruan, konflik, dan kesesatan hidup akibat derasnya The Logic of
Power dalam masyarakat, makin teratasi dengan sebuah kekuatan pencerahan
baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar